Jumat, 18 November 2011

Upaya Pelestarian Flora dan Fauna


Untuk mencegah dan mengurangi kerusakan lingkungan, maka keselarasan, keserasian , keseimbangan, dan kelestarian lingkungan perlu dipelihara. Jika mungkin, kualitas lingkungan bahkan harus ditingkatkan sehingga daya dukung lingkungan bagi kehidupan di muka bumi dinikmati oleh generasi selanjutnya.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk memelihara kelestarian alam, yaitu:
1.    Penerapan Undang-undang Perlindungan Alam No. 5 Tahun 1967, yang berisi: “Hutan suaka alam yang mencakup kawasan hutan secara khusus dibina dan dipelihara untuk taman wisata dan taman berburu”.
2.    Penerapan Undang-undang perlindungan terhadap Hewan Liar dan Satwa Langka. Upaya tersebut dilakukan melalui konservasi dengan membuka kawasan berupa hutan lindung, suaka marga satwa, cagar alam, dan taman nasional. Seluruh satwa dan tumbuhan yang ada di wilayah-wilayah tersebut dilindungi.
Konservasi yang dilakukan untuk melindungi hewan liar dan satwa langka adalah sebagai berikut.
a.         Hutan lindung merupakan suatu kawasan yang bertujuan melindungi tata air dan tanah pada kawasan tersebut dan sekitarnya.
b.        Cagar alam merupakan suatu kawasan untuk melindungi hewan, tumbuhan, tempat bersejarah, dan keindahan. Beberapa cagar alam yang ada di Indonesia misalnya cagar alam sibolangit di Sumatra Utara, cagar alam Rafflesia di Bengkulu, cagar alam Pulau Dua di Jawa Barat, dan cagar alam Lali Jiwo di Jawa Timur.
c.         Suaka margasatwa adalah suatu kawasan suaka alam yang bertujuan menjaga kelangsungan hidup fauna jenis tertentu agar tak punah. Beberapa suaka margasatwa antara lain:
-            Suaka margasatwa Gunung Leuseur di Nangroe Aceh Darussalam, terdapat gajah, tapir, badak, dan harimau.
-            Suaka mergasatwa Pulau Komodo di Nusa Tenggara.
d.        Taman nasional, yaitu sistem pengelolaan terpadu yang meliputi perlindungan, pengawetan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya hayati yand terdapat di dalamnya. Taman nasional dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu:
-            Wilayah inti (Sanctuary Zone), berbentuk cagar alam dan suaka margasatwa untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya dari kepunahan.
-            Wilayah rimba (wilderness zone), berfungsi melindungi sumber daya alam di dalamnya.
-            Wilayah pengembangan (development zone), berfungsi untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya di dalamnya.
-            Wilayah penyangga (buffer zone) berfungsi untuk pengembangan dan pengurangan kerusakan dari wilayah luar.
3.    Pengembangan daerah konservasi, yaitu dengan menggunakan kawasan konservasi sebagai tempat peneltian, pendidikan, dan daerah wisata. Namun demikian, dalam pengembangannya jangan sampai bertentangan dengan tujuan utama yaitu melestarikan serta melindungi flora dan fauna dari kepunahan.
4.    Pelestarian di luar kawasan konservasi, dilakukan dengan beberapa cara berikut.
a.         Perbaikan kondisi lingkungan hutan.
b.         Mencegah pencurian kayu dan penebangan liar.
c.          Mencegah perusakan wilayah perairan.
d.         Melindungi anak ikan dari gangguan/penangkapan.
5.    Penerapan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam ketentuan tersebut juga diatur pembangunan yang berwawasan lingkungan.

2 komentar: